Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari mengikuti kegiatan sosialisasi mekanisme Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai penerapan standar registrasi, prosedur pencatatan data klien, serta penguatan sistem layanan pembimbingan kemasyarakatan yang terintegrasi. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan mampu menerapkan mekanisme registrasi secara efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembimbingan kepada klien pemasyarakatan.


.jpeg)