Bimbingan Klien Dewasa

Persyaratan
  • Kartu Bimbingan
  • Buku Perkembangan Bimbingan
Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Bimbingan Tahap Awal
    1. PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan
    2. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan
    3. PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien
    4. Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal
    5. PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP
    6. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan
    7. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali.
  • Bimbingan Tahap Lanjutan
    1. PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien
    2. PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan
    3. PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandiriandisesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai denganminat dan bakat
    4. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali
    5. PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien
    6. PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan
  • Bimbingan Tahap Akhir
    1. PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir
    2. PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir
    3. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi
    4. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien
    5. PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP
    6. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien
    7. PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP)
    8. PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan
  • Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas
Jangka Waktu Penyelesaian
  • Bimbingan tahap awal : 0 - ¼ masa bimbingan
  • Bimbingan tahap lanjutan : ¼ - ¾ masa bimbingan
  • Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan
Biaya/ Tarif
  • Tidak ada biaya/ tarif
Jumlah Pelaksana
  • Minimal 2 Orang :
    1. Petugas Bapas penerima kedatangan klien
    2. Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
  • Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah : Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
    1. Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan
    2. Mengayomi klien pemasyarakatan
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian
    4. Bijaksana dalam bersikap
Jaminan Keamanan
  • PK menjamin data-data pribadi klien

Posting Komentar