Persyaratan
- Setiap Anak yang menjalani proses hukum
Sistem, Mekanisme, Prosedur
- Penerimaann
- Petugas Layanan Informasi menerima permintaan Litmas dari Kepolisian/ LPAS /LPKA/ Bapas Lain / Pihak lainnya
- Tata Usaha Bapas mencatat surat permintaan yang masuk, melampirkan lembar disposisi pada surat permintaan dan disampaikan ke Kepala Bapas
- Tata Usaha Bapas mendistribusikan surat yang telah didisposisi Kepala Bapas kepada Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi) sesuai dengan isi disposisi
- Petugas Registrasi mencatat surat permintaan yang telah didisposisi oleh Kepala Bapas dalam buku register
- Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi)/ Pejabat berwenang lainnya menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas
- Tata Usaha Bapas membuat surat tugas pelaksanaan Litmas; dan
- PK menerima surat tugas pelaksanaan Litmas.
- Persiapan
- Mempelajari dokumen permohonan Litmas
- PK mempersiapkan surat tugas untuk dibawa pada saat pelaksanaan
- PK mempersiapkan instrumen litmas
- PK mempersiapkan blangko surat pernyataan yang dibutuhkan
- Khusus untuk litmas dalam rangka pelayanan di LPAS dan pembinaan di LPKA, PK mempersiapkan laporan Litmas klien sebelumnya
- PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas; dan
- Mengisi checklist persiapan (terlampir berbentuk map kantong)
- Pengumpulan data dan info
- PK melakukan wawancara dengan klien
- PK melakukan wawancara dengan orang tua/ wali klien
- PK melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat
- PK melakukan wawancara dengan pemerintah setempat
- PK melakukan wawancara dengan pihak lain yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan (korban, orang tua/ wali korban, sekolah, saksi, petugas poliklinik terkait narkoba, HIV/AIDS, TB, dan penyakit menular lainnya, petugas pelayanan/ pembinaan dan pengasuh (wali))
- PK melakukan observasi ke tempat-tempat yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan
- PK melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Litmas
- PK menyimpan semua berkas dan data dukung dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik
- PK mengisi form checklist penggalian data/informasi
- Pengolahan data dan info
- PK menelaah data dan informasi yang telah dipilah dan diteliti berdasarkan relevansi permasalahan
- PK melakukan analisa
- PK mengambil kesimpulan yang relevan dengan hasil analisa
- PK menentukan rekomendasi yang relevan dengan hasil kesimpulan
- PK membuat draft laporan Litmas
- PK melampirkan semua dokumen pendukung; dan
- PK mendaftarkan dan menyerahkan draft laporan litmas ke sekretaris TPP.
- Sidang TPP
- Persiapan
- Sekretaris TPP menerima dan mencatat laporan Litmas yang akan disidangkan
- Sekretaris TPP Membuat jadwal pelaksanaan sidang TPP
- Sekretaris TPP Membuat dan mendistribusikan undangan sidang TPP
- Pelaksanaan Sidang TPP
- Pelaksanaan sidang TPP
- PK mencatat tanggapan/ masukan dari peserta sidang TPP (form catatan diketahui ketua sidang)
- Sekretaris TPP membuat notulensi hasil pelaksanaan sidang
- Rekomendasi sidang untuk diajukan ke Kabapas
- Sekretaris TPP mengarsipkan hasil sidang TPP
- Pelaporan dan Pengarsipan
- PK melakukan revisi draf laporan litmas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP
- PK memeriksa ulang hasil pengetikan
- PK menandatangani laporan litmas
- PK menyampaikan hasil laporan Litmas untuk dilegalisasi oleh Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang
- PK menyerahkan laporan hasil litmas untuk digandakan dan didistribusikan; dan
- PK mengarsipkan fotokopi Litmas untuk diarsipkan.
- Dalam hal orang tua / penjamin bertempat tinggal di luar wilayah Bapas, maka Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada Bapas di wilayah tempat tinggal orang tua / penjamin untuk ditindaklanjuti.
- Dalam hal permintaan litmas berasal dari Bapas Lain, Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada instansi LPAS/LPKA/Kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian
- Litmas Pembinaan Di LPKA : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Saksi dan/atau Korban : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Asimilasi Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Asimilasi Non-Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas PB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas CB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas CMB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Mutasi/ Pindah : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
- Litmas Pembimbingan Tahap Awal : 7 hari kerja sejak klien diterima Bapas
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
Jumlah Pelaksana
- 1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
- Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Jaminan Keamanan
- Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.