Layanan Konseling Anak

 

Persyaratan
  • Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  • Berkas Anak
Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/ Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis.
  • Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling.
  • Konselor melakukan konseling kepada anak.
  • Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.
Jangka Waktu Penyelesaian
  • Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.
Biaya/ Tarif
  • Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
  • Jasa pelayanan konseling
Jumlah Pelaksana
  • Minimal 1 (satu) orang
Jaminan Pelayanan
  • Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
  • Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.

Posting Komentar