Persyaratan
- Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan )
- Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Sistem, Mekanisme, Prosedur
- Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
- Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
- PK melaksanakan litmas
- Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
- PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
- Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
- Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
Jumlah Pelaksana
- 1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
- Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
- Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien
Jaminan Keamanan
- Perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
- Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana