Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Klien Dewasa

 

Persyaratan
  • Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan )
  • Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  • Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
  • PK melaksanakan litmas
  • Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  • PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
  • Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Biaya/ Tarif
  • Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
  • Laporan Hasil Litmas
Jumlah Pelaksana
  • 1 (satu) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
  • Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
  • Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien
Jaminan Keamanan
  • Perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
  • Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana

Posting Komentar