Persyaratan
- Anak yang berkonflik dengan hukum
Sistem, Mekanisme, Prosedur
- Pendampingan Tahap Pra Ajudikasi
- Pendampingan untuk Anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan
- PK menyampaikan dan menjelaskan hasil Litmas
- PK terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan
- PK menandatangani dan menerima Berita acara dan hasil kesepakatan dari penyidik
- PK menerima salinan surat penetapan Pendampingan dalam pengambilan keputusan dari Ketua Pengadilan
- Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan
- PK memberikan penguatan pada Anak dan orang tua dalam rangka persiapan pelaksanaan diversi
- PK menyampaikan hasil rekomendasi Litmas
- PK terlibat secara aktif dalam musyawarah dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
- PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan (jika tercapai kesepakatan)
- PK menandatangani Berita acara diversi
- PK menerima surat kesepakatan dan berita acara diversi
- PK menerima salinan surat penetapan dari pengadilan (maksimal 9 hari kerja setelah kesepakatan)
- Pendampingan di Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Awal
- PK meminta berkas Anak dan memastikan identitasnya
- PK memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi Anak (pendamping terbatas)
- PK memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak dan kewajiban Anak
- Pendampingan Pemeriksaan Anak di Kejaksaan Pada Saat Pelimpahan Berkas Dari Kepolisian
- PK memberikan penguatan mental pada Anak dan orang tua/wali dan kesiapan pemeriksaaan
- PK menyaksikan serah terima berkas dan Anak kepada jaksa
- PK menyampaikan dan menjelaskan kepada Jaksa tentang kondisi Anak
- PK menandatangani berita acara pelimpahan (koordinasi dengan pihak kejaksaan)
- PK, Polisi, dan Jaksa menandatangani berita acara Pendampingan
- Pendampingan Mediasi dalam Upaya Diversi
- PK bertemu dengan Anak dan orangtua/wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Mediasi
- PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
- PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
- PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan
- Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi
- PK bersama Polisi/Jaksa/Hakim melaksanakan eksekusi sesuai dengan Penetapan Pengadilan
- Pendampingan Mediasi
- PK memberikan penguatan kepada Anak dan orang tua/wali
- PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
- PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
- PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan guna bahan pertimbangan dalam persidangan
- Pendampingan Tahap Adjudikasi
- PK membacakan hasil Litmas sesuai dengan tata cara persidangan
- PK terlibat secara aktif dalam pelaksanaan persidangan
- Pendampingan Tahap Post Adjudikasi
- Pendampingan pelaksanaan putusan
- PK mendampingi Jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan
- Pendampingan Pemenuhan Hak Anak
- PK berkoordinasi dengan orangtua/wali, aparat pimpinan lembaga dan Aparat Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan hasil rekomendasi sidang TPP
- PK mendampingi dan mengawasi proses pemehuhan hak Anak
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan
- Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan : maksimal 30 hari
- Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam
- Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari
- Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan
- Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan
- Pendampingan pelaksanaan putusan : 1 hari
- Pendampingan Pemenuhan Hak Anak : sesuai kebutuhan
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
- Fasilitasi proses diversi
Jumlah Pelaksana
- 1 (satu) orang petugas PK per klien per kasus pada setiap tahapan proses pendampingan
Jaminan Pelayanan
- Setiap Anak yang membutuhkan diversi/mediasi akan difasilitasi pendampingan
Jaminan Keamanan
- Memastikan Anak menjalani proses diversi dengan aman