Pemberian Izin Ke Luar Negeri

Persyaratan

  • Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  • Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  • Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian
  • Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Biaya/ Tarif
  • Tidak ada biaya/ tarif
Jumlah Pelaksana
  • Minimal 2 Orang :
    1. Pembimbing kemasyarakatan dan/atau pembantu pembimbing kemasyarakatan
    2. Kepala Bapas
Jaminan Pelayanan
  • Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
  • Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian

Posting Komentar