Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan dan Klien Wajib Lapor oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari (28 April 2026)

Pada hari Selasa, 28 April 2026, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari melaksanakan kegiatan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan klien dalam memperoleh hak integrasi melalui proses yang objektif dan akurat. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga menerima klien wajib lapor di Pos Balai Pemasyarakatan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan berinteraksi langsung dengan klien guna menghimpun data yang valid serta membangun komunikasi yang humanis. Melalui pendekatan ini, klien diharapkan merasa didengar dan dipahami, sehingga mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mendorong klien menjadi pribadi yang mandiri dan produktif.

Sumber: Instagram @bapaskendari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama