Pada hari Rabu, 29 April 2026. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari telah melaksanakan kegiatan pengambilan data penjamin dalam rangka penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usul Cuti Bersyarat (CB) terhadap klien a.n Muh. Massaid di Rutan Kendari.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga menerima klien wajib lapor a.n Muhammad Ikbal Muflih sekaligus memberikan pembimbingan terkait tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembingan dan pengawasan klien pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial yang optimal serta memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban klien sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Instagram @bapaskendari
